A.
Konsep Evaluasi, Penilaian, Pengukuran,
dan Tes
Ada empat istilah yang
sering digunakan dalam melakukan evaluasi pembelajaran pendidikan jasmani dan
olahraga, dengan tujuan untuk megetahui keberhasilan peserta didik dalam proses
pembelajaran. Keempat istilah tersebut yaitu:
1.
Evaluasi
Evaluasi
merupakan suatu proses yang menggabarkan kebermaknaan hasil belajar peserta
didik berdasarkan kriteria tertentu, selanjutnya diberikan keputusan yang tepat
guna perbaikan proses belajar dan mengajar.
2.
Penilaian
Penilaian
menurut Depdiknas (2002) bahwa makna penilaian adalah, “ suatu kegiatan untuk
memberikan informasi secara berkesinambungan dan menyeluruh tentang proses dan
hasil yang telah dicapai peserta didik.
3.
Pengukuran
Pengukuran
merupakan suatu prose menentukan kuantitas “sesuatu” berdasarkan karakteristik
tertentu. Proses pengukuran bertujuan untuk mendapatkan dan memperoleh data,
guru tentu harus menggunakan alat ukur, baik yang menggunakan tes maupun
non-tes. Alat ukur harus standar yaitu memiliki derajat validitas dan
realibiitas yang baik, sehingga alat ukur tersebut layak digunakan sebagai alat
ukur.
4.
Tes
Tes
merupakan alat pengumpul data berupa rangkaian tugas yang brbentuk soal atau
perintah yang digunakan untuk melakukan pengamatan terhadap siswa secara
sistematis.
B.
Persamaan dan perbedaan evaluasi dan
penilaian
Persamaan
dari evaluasi dan penilaian yaitu:
1.
Menilai atau menentukan nilai sesuatu,
2.
Alat atau istrumen yang digunakan untuk
mengumpulkan datanya sama
Perbedaan
dari evaluasi dan penilaian yaitu:
Evaluasi
|
Penilaian
|
Evaluasi memiiki ruang lingkup lebih
luas mencakup semua komponen dalam suatu sistem (sistem pendidikan, sistem
kurikulum, sistem pembelajaran)
|
Penilaian memiliki ruang lingkup yang
lebih sempit, atau terbatas dari konsep evaluasi. Maksud lebih sempit berarti
penilaian mencakup salah satu koponen atau satu aspek saja yang harus dinilai
seperti hasil belajar siswa dalam aspek tertentu.
|
Dilakukan tidak hanya oleh pihak
internal, tetapi uga pihak eksternal seperti konsultan mengevaluasi suatu
program atau kurikulum. eksternal dalam evaluasi artiinya tidak hanya guru
yang bisa melaksaakan evaluasi dalam pembelajaran, tetapi orang lain di luar
sekolah bisa melakukan evaluasi
|
Bersifat innternal, maksudnya hanya guru
yang melakukan proses pembelajaran yang bisa melakukan penilaian, sedangkan
pihak lain tidak diperkenankan melakukan penilaian.
|
C.
Tujuan dan manfaat serta prinsip penilaian
dalam pembelajaran
1.
Tujuan dan Manfaat Penilaian dalam
Pembelajaran
Proses pengumpulan dan penggunaan
informasi sebagai bekal untuk membuat pertimbangan tentang produk dan proses
pembelajaran biasanya mengacu kepada proses evaluasi. Menurut Rink (2002)
penilaian dan evaluasi dalam pembelajaran pendidikan jasmani adalah logis
digunakan untuk tujuan:
1.
Memberikan informasi terkait dengan
peningkatan hasil belajar dan status peserta didik.
2.
Memotivasi peserta didik dalam meningkatkan
penampilannya.
3.
Membuat pertimbangan tentang efektivitas
pengajaran.
4.
Memberikan informasi kepada guru tentang
status peserta didik, hubungannya dengan penyesuaian peserta didik terhadap
tujuan pembelajaran.
5.
Mengevaluasi program kurikulum.
6.
Menempatkan peserta didik dalam kelompok
belajar yang tepat.
7.
Memberikan informasi kepada guru terkait
dengan status peserta didik untuk tujuan penilaian.
Manfaat yang diperoleh dari evaluasi dan
penilaian hasil belajar peserta didik, dijelaskan oleh Kunandar (2013) adalah
sebagai berikut.
a.
Mengetahui tingkat pencapaian kompetensi
selama dan setelah proses pembelajaran berlangsung.
b.
Memberikan umpan balik bagi peserta didik
agar megetahui kekuatan dan kelemahannya dalam proses pencapaian kompetensi.
c.
Memantau kemajuan dan mendiagnosis
kesulitan belajar yang dialami peserta didik.
d.
Memberikan umpan balik bagi guru dalam
memperbaiki metode, pendekatan, kegiatan, dan sumber belajar yang digunakan.
e.
Memberikan pilihan alternatif penilaian
kepada guru.
f.
Memberikan informasi kepada orang tua
tentang mutu dan efektivitas pembelajaran yang dilakukan di sekolah.
2.
Prinsip dan Pendekatan Penilaian
Dalam
melakukan evaluasi dan penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah selalu didasarkan pada prinsip-prinsip evaluasi
sebagaimana tercantum dalam kemendikbud (2013) tentang sistem penilaian bahwa
prinsip-prinsip penilaian tersebut adalah sebagai berikut:
a. Objektif,
berarti penilaian berbasis pada standar dan tidak dipengaruhi faktor
subjektivitas penilai.
b. Terpadu, berarti
penilaian oleh pendidik dilakukan secara terencana, menyatu dengan kegiatan
pembelajaran, dan berkesinambungan.
c. Ekonomis, berarti
penilaian yang efisien dan efektif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan
pelaporannya.
d. Transparan, berarti
prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pelaksanaan, dan
pelaporannya.
e. Akuntabel,
berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak internal sekolah
maupun eksternal untuk aspek teknik, prosedur, dan hasilnya.
f.
Edukatif,
berarti mendidik dan memotivasi peserta didik dan guru.
Pendekatan
penilaian yang digunakan adalah penilaian acuan kriteria (PAK) yang merupakan
penilaian pencapaian kompetensi yang didasarkan pada kriteria ketuntasan
minimal (KKM).
3.
Ruang Lingkup dan Teknik dan Instrumen
Penilaian
a.
Ruang Lingkup Penilaian
Penilaian hasil
belajar peserta didik mencakup kompetensi sikap, pengetahuan dan keterampilan
yang dilakukan secara berimbang sehingga dapat digunakan untuk menentukan
posisi relatif setiap peserta didik terhadap standar yang ditetapkan.
b.
Teknik dan Instrumen Penilaian
Tekni dan
instrumen yang digunakan untuk penilaian kompetensi sikap, pengetahuan, dan
ketrampilan yaitu sebagai berikut.
1. Penilaian
kompetensi sikap
Pendidik melakukan
penilaian kompetensi sikap melalui observasi, penilaian diri, penilaian “teman
sejawat” (peer evaluation) oleh peserta didik dan jurnal.
2. Penilaian
konpetensi pengetahuan
Pendidik menilai
kompetensi pengetahuan melalui tes tuliis, tes lisan, dan penugasan.
3. Penilaian
kompetensi keterampialan
Pendidik menilai
kompetensi keterampilan melalui penilaian kinerja, yaitu penilaian yang
menuntut peserta didik mendemonstrasikan suatu kompetensi tertentu dengan
menggunakan tes praktik, proyek, dan penilaian portofolio.
D.
Mekanisme dan prosedur penilaian
Dalam penilaian
pembelajaran harus mengikuti mekanisme dan prosedur penilaian yang jelas,
Kemendikbud (2013) menjelaskan bahwa:
1. Penilaian hasil belajar pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan,
pemetintah dan/atau lembaga mandiri.
2. Penilaian hasil belajar dilakukan dalam
bentuk penilaian autentik, penilaian diri, penilaian proyek, ulangan harian,
ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ujian tingkat kompetensi,
ujian mutu tingkat kompetensi, ujian sekolah, dan ujian sekolah.
3.
Perencanaan ulangan harian dan pemberian
proyek oleh pendidik sesuai dengan silabus dan dijabarkan dalam rencana
pelaksanaan pembelajaran (RPP).
4.
Kegiatan ujian sekolah/madrasah dilakukan
dengan langkah-langkah:
a. Menyususn
Kisi-kisi Ujian,
b. Mengembangkan
(menulis, menelaah, dan merevisi) instrumen,
c. Melaksanakan
ujian,
d. Mengolah
(menskor dan menilai) dan menenukan keluluasan peserta didik, dan
e. Melaporkan
dan memanfaatkan hasil penilaian.
5. Ujian nasional dilaksanakan sesuai langkah-langkah yang diatur dalam prosedur operasional
standar (POS)
6. Hasil ulangan harian diinformasikan kepada
peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya. Peserta didik yang
belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedial.
7. Hasil penilaian oleh pendidik dan satuan
pendidikan dilaporkan dalam bentuk nilai dan deskripsi pencapaian kompetensi
kepada orangtua dan pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar